Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala SD Tersangka Korupsi Kirim Surat "Cinta" ke Jaksa dari Penjara

Kompas.com - 18/09/2014, 16:16 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com — Ririn Puji Lestari (48), Kepala SD Kalibaruwetan, yang tertangkap tangan sedang menghimpun uang bancakan dana pendidikan, menulis surat pengakuan dari balik penjara.

"Anggaplah surat cinta. Surat ini ditulis pada tanggal 10 September 2014 satu hari setelah ditangkap," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung, kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2014).

Ia menjelaskan, dalam surat "cinta" tersebut, Ririn mengaku hanya menjadi korban dari Kasi Sarana dan Prasarana selaku atasannya. Dalam surat tersebut, Ririn juga menceritakan kronologi ketika semua kepala sekolah penerima anggaran dikumpulkan di lantai dua Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan koordinasi.

"Saat dikumpulkan itulah, diberitahukan jika pembuatan proposal dikoordinasi oleh salah satu oknum di dinas dengan biaya Rp 200.000 rupiah per proposal, termasuk juga saat mereka berangkat bimtek di Surabaya. Setiap kepala sekolah mendapatkan dana Rp 750.000 yang dipotong Rp 100.000 dan diberikan ke oknum dinas tersebut," ujar Paulus menjelaskan isi dari surat itu.

Surat "cinta" yang dikirim Ririn itu juga menjelaskan, pada 2 September, para kepala SD kembali dikumpulkan untuk mendengarkan penjelasan teknis terkait rehabilitasi sekolah.

"Di pertemuan tersebut, mereka diminta segera memberikan fee 9 persen dari anggaran yang sudah cair akhir Agustus 2014, sedangkan 1 persen untuk UPTD langsung diserahkan kepala sekolah ke UPTD yang membawahi sekolahnya masing-masing, termasuk juga memfotokopi rekening dan berita acara," ujarnya.

Dari pengakuan 21 kepala sekolah yang diperiksa, ada empat sekolah yang belum menyerahkan fee, salah satunya sekolah yang pimpin oleh Ririn Puji Lestari, sedangkan ketiga sekolah lainnya menolak untuk memberikan fee.

"Tiga kepala sekolah menyatakan keberatan dan menolak memberikan fee. Kalau Bu Ririn, karena dia koordinasi yang ditunjuk oleh oknum dinas," ujarnya.

Sementara itu, dari Rp 211 juta yang diamankan oleh kejaksaan, Rp 17 juta terpisah di tas pribadi Ririn. Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka akan bertambah, Paulus Agung membenarkan. Pihaknya akan memanggil beberapa saksi lain.

"Pekan depan akan kita panggil saksi lainnya, termasuk dua nama yang berinisial L dan Ro," pungkas Paulus Agung.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan seorang aktivis LSM ditangkap tangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (9/9/2014), sedang menerima uang tunai Rp 211 juta. Uang tersebut diduga merupakan setoran dari 21 kepala SD yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat. Potongan tersebut sebesar 10 persen dari dana yang diterima setiap sekolah Rp 129 juta.

Dua oknum PNS yang ditangkap itu adalah Munir (55), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala UPTD Kalibaru, dan Ririn Puji Lestari (48), Kepala SD Kalibaruwetan. Mereka tertangkap tangan saat melakukan transaksi di SDN 2 Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Dalam penggerebekan itu, Kejaksaan juga menangkap satu oknum LSM atas nama Farid alias Mamak (50), warga Dusun Krajan, Desa Licin RT 03, RW 01, Kecamatan Licin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com