RP diamankan di Kapung Kobrey, Distrik Ransiki, sedangkan MA diamankan di Kampung Dembek, Distrik Momi Waren. Kedua guru tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti, berupa formulir dan sejumlah ijazah dari tingkat SD hingga SMA.
Kapolsek Ransiki, Iptu Suyanto, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang guru yang diduga mengendarkan ijasah palsu ditengah masyarakat.
“Kedua guru ini kami amankan berdasarkan pengaduan masyarakat,” katanya, Rabu (17/9/2014).
Suyanto mengaku bahwa untuk mengamankan dua orang guru dari amukan masyarakat yang dirugikan, pihak Polsek akhirnya mengamankan keduanya di Kepolisian Sektor Manokwari, Kabupaten Manokwari.
“Kita tidak mau ambil resiko pemeriksaannya dilakukan di Polsek, karena banyak masyarakat yang dirugikan akibat ulah kedua oknum guru ini. Sehingga untuk penyidikan lanjutan diserahkan ke Polres Manokwari,” tuturnya.
Dia berharap bahwa masyarakat yang dirugikan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.
“Serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak polisi. Kalau terbukti bersalah keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.