Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan 10.000 Detonator Selundupan Asal Malaysia

Kompas.com - 17/09/2014, 14:51 WIB
NUNUKAN, KOMPAS.com - Polisi memusnahkan 10.000 buah detonator jenis C DET ALFA Ordinary, produksi India dan 25 kilogram serbuk pembuat bom yang disita dari tersangka Muh Amin bin Junaidi (50).

Barang berbahaya yang dibawa dari Malaysia tersebut, diamankan dari tersangka di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu, 24 Mei lalu, saat ia hendak berangkat ke Parepare, Sulawesi Selatan dengan menumpang KM Catleeya.

Pemusnahan dilakukan Rabu (17/9/2014) di belakang Mapolres Nunukan dengan cara mencampurkan semen pada detonator maupun serbuk bom. "Untuk pemusnahan ini baru pertama kali kita lihat, dengan cara kita campur adukan semen. Dengan demikian bahwa reaksi detonator tidak bisa berfungsi, karena nanti akan mengeras," ujar Kepala sub bagian Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi.

Setelah diberikan campuran semen, barang bukti lalu ditimbun di tanah. "Yang jelas untuk tingkat peledakan sumbu itu tidak ada karena sudah dicampur dengan air," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan.

Karyadi mengatakan, untuk proses hukum kasus tersebut, Polisi telah menyelesaikan penyidikan. Direncanakan dalam waktu dekat kasusnya disidangkan. "Ini modus baru yah. Biasanya kan amonium nitrat dalam karung yang dibawa. Itu sudah seringkali. Tetapi sekarang dia menggunakan detonator yang kelihatannya simpel. Kemudian bahan-bahan lain seperti bubuk sudah mulai dikemas," ujar Karyadi.

Seperti diberitakan, Muh Amin diamankan Polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka. Kepala Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Indramawan mengatakan, semula personel yang bertugas di pelabuhan mencurigai seseorang yang membawa karung berwarna putih tertutup rapat.

Tahu dicurigai, warga yang memiliki kartu tanda penduduk dengan domisili di Dusun Lempongeng, Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu, justru menunjukkan gelagat semakin aneh.

"Rencananya dia mau berangkat ke Bone membawa itu. Karena kita mencium gelegatnya aneh-aneh, dia mencurigakan makanya barang dan orangnya kita bawa ke kantor," ujar Indramawan.

Setelah dicek dengan membuka karung tersebut, benar saja ditemukan detonator. "Ada 100 kotak, setiap kotaknya isinya 100 biji. Jadi kalau dihitung biji itu sampai 10.000," ujar Indramawan.

Selain menemukan detonator, Polisi juga menemukan empat kantong plastik berisi serbuk berwarna putih. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik barang tersebut, selain memiliki KTP Bone, yang bersangkutan juga memiliki kartu identitas sebagai warga Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

"Dia tinggal di Tawau, ada IC Tawau. Dia punya KTP Bone, tetapi dia menetap di Tawau sebagai pedagang," ujar Indramawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut akan digunakan untuk bom ikan nelayan. Perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951. "Tidak boleh masyarakat, orang umum membawa bahan peledak kecuali ada izin dari Kepolisian. Hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Indramawan.

Baca juga: Penyelundup Detonator dari Malaysia Berkewarganegaraan Ganda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com