Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Kali Masuk Penjara Residivis Pencuri Motor Lintas Provinsi Ditangkap Lagi

Kompas.com - 17/09/2014, 00:58 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMUJU UTARA,KOMPAS.com
- Malang melintang masuk penjara karena terlibat kasus pencurian motor lintas propinsi tak membuat Darmawan alias Wawan (25) warga Tarailu Mamuju Utara ini jera. Selasa malam pemuda yang sudah tiga kali mendekam di sel tahanan ini kembali ditangkap petugas tim buser Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat, tidak lama setelah dilaporkan mencuri motor yamaha dan sebuah laptop.

Polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo saat mengegrebek rumahnya. Pelaku merupakan residivis yang sudah 3 tiga kali keluar masuk penjara ini kembali dibekuk tim buser polres mamuju utara Selasa malam (15/9) setelah melakukan aksi pencurian di tiga TKP berbeda di Kabupaten Mamuju Utara.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Mamuju Utara beserta barang bukti sebuah motor jupiter z dan sebuah laptop hasil curian dan puluhan ribu pil koplo. Pelaku saat yang diinterogasi petugas mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaran bermotor di wilayah Mamuju Utara, dan hasil curiannya dijual ke berbagai daerah di Mamuju dan Palu Sulawesi Tengah.

Pelaku mengaku menjual dengan harga murah ke sejumlah penadah. Kaur Bin Ops Polres Mamuju Utara, Iptu Yohannis mengatakan pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali ditahan dengan kasus yang sama di wilayah Mamuju Utara, modus pelaku sendiri saat melakukan aksinya mencungkil pintu rumah dan mengambil kunci motor yang digantung dalam rumah.

Selain itu, pelaku membekali diri dengan kunci letter T. Pelaku yang sudah lincah menjalankan aksinya biasanya hanya butuh beberapa menit untuk menggasak motor warga yang sedang diparkir pemiliknya di jalan atau di rumah korban.

“Pelaku adalah yang ketiga kalinya diringkus petugas Polres Mamuju Utara karena terlibat kasus yang sama," ujar Yohannis.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan Ukas seorang pria yang diduga menjadi penadah barang curian tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan penadah barang curian kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mamuju Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Wawan 25 tahun dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Ukas penadah barang curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com