Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada Masih Polemik, Pilbup Semarang Tetap Digelar secara Langsung

Kompas.com - 16/09/2014, 21:23 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com – Pro dan kontra rancangan UU Pilkada yang mengatur mekanisme pilkada langsung melalui DPRD, tidak menyurutkan langkah KPU Kabupaten Semarang dalam mempersiapkan Pilkada 2015. Lembaga penyelenggara pemilu ini akan tetap akan menggelar tahapan Pemilihan Bupati Semarang mengacu pada ketentuan pilkada langsung.

“Sampai detik ini, RUU Pilkada masih dibahas. Artinya kami masih berpegangan pada UU No 32 Tahun 2004 dan perubahannya. Jadi penganggaran dan tahapannya masih mengacu pada ketentuan pilkada langsung,” kata anggota KPU Kabupaten Semarang, Ridho Pakina, Selasa (16/9/2014) siang.

Menurut Ridho, sesuai mekanisme tersebut, tahapan Pibup 2015 akan dimulai pada Desember 2014 atau enam bulan sebelum pelaksanaan pilbup. Pilbup Semarang sendiri rencananya akan digelar pada 7 Juni 2015.

“Rencana awal pilbup akan dilaksanakan pada Juli 2015, tapi kalau ada dua putaran dimungkinkan ada Plt Bupati Semarang. Nah, arahan dari KPU Provinsi Jateng sebaiknya tidak ada Plt bupati, sehingga insya Allah pilbup dilaksanakan pada 7 Juni,” ungkapnya.

Semantara itu, anggota DPRD Kabupaten Semarang, Bambang DN menyatakan sepakat dengan tahapan Pilbup 2015 mengacu pada ketentuan pilkada langsung.

“Karena kita menganut hukum positif, undang-undang yang saat ini masih berlaku, itu yang jadi acuan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, justru yang menjadi persoalan ke depan adalah alokasi anggaran untuk kegiatan Panwaslu dan jajarannya, terkendala aturan yang melarang pemberian hibah dilakukan secara berturut-turut.

“Panwaslu dan jajarannya sudah harus bekerja dua bulan sebelum tahapan pilbup dilaksanakan oleh KPU. Ini berarti kami harus menyiapkan anggaran untuk kegiatan Panwaslu dan jajarannya di bulan November-Desember dan sisanya dimasukkan di 2015. Permasalahannya, APBD kita mengalokasikan dana ke Panwaslu itu dalam bentuk hibah dan hibah tidak boleh diberikan secara berturut-turut,” tandas politisi PDI-P ini.

Bambang mengaku sudah menanyakan persoalan tersebut dalam rakor Bawaslu beberapa waktu lalu. Dalam rakor itu didapat informasi dari Kemendagri bahwa khusus untuk dana hibah Panwaslu ada pengecualian, bisa diberikan secara berturut-turut.

“Katanya dibolehkan. Tapi saat kita kejar dasar atau aturan yang mengecualikan Panwaslu, mereka tidak bisa menunjukkan. Karenanya kami masih menunggu kejelasannya," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com