Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah Mengaku Diancam Dana Bantuan Tak Dicairkan Jika Tak Beri "Fee"

Kompas.com - 16/09/2014, 16:07 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banyuwangi mulai memanggil 21 kepala sekolah untuk diperiksa terkait tangkap tangan dua oknum PNS oleh Tim Kejaksaan Negeri Banyuwangi sepekan yang lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung, menjelaskan bahwa 21 kepala sekolah tersebut diperiksa sebagai saksi korban.

"Ada 47 pertanyaan yang kami ajukan. Untuk hari ini ada 10 kepala sekolah yang datang. Pemeriksaan akan dilakukan hingga Kamis 18 September mendatang," ungkapnya, Selasa (16/9/2014).

Menurut dia, pihak kejaksaan mendalami keterangan apakah fee yang diberikan kepada oknum PNS memang diminta atau inisiatif dari kepala sekolah. Namun, dari beberapa pengakuan kepala sekolah yang telah diperiksa, fee tersebut disosialisasikan oleh oknum dinas kepada seluruh kepala sekolah yang mendapatkan bantuan.

"Sosialisasi dilakukan sebelum bantuan turun pada 3 September 2014. Bahkan ada ancaman serta intimidasi jika kepala sekolah menolak pemberiaan fee maka proposal tidak akan dicairkan dan akan diganti oleh sekolah lain," ungkapnya.

Awalnya, oknum dinas meminta fee 15 persen namun dilakukan nego oleh kepala sekolah menjadi 10 persen dengan pembagian 4 persen untuk rekanan, 5 persen untuk dinas dan 1 persen untuk UPTD.

"Ada beberapa sekolahan yang berada di UPTD Licin, Kalibaru dan Pesanggaran. Baru itu dulu nanti akan diketahui jika semua selesai diperiksa," ujarnya.

Sementara itu, dari 10 kepala sekolah yang datang hari ini, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa buku rekening kepala sekolah dan bukti pencairan.

"Dana APBN tersebut langsung dicairkan di rekening masing-masing kepala sekolah pada 3 September lalu," ungkapnya.

Dana APBN yang turun untuk rehab 21 sekolah dasar tersebut sebanyak 4 miliar.

"Jika 10 persen maka ada 400 jutaan namun yang berhasil diamankan sekitar 211 juta rupiah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan seorang oknum LSM ditangkap tangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Banyuwangi Selasa (9/9/2014) sedang menerima uang tunai Rp 211 juta. Uang tersebut diduga merupakan setoran dari 21 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat sebesar 10 persen dari dana yang diterima setiap sekolah Rp 129 juta.

Dua oknum PNS yang ditangkap itu adalah Munir (55), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung yang sehari-hari menjabat sebagai kepala UPTD Kalibaru dan Ririn Puji Lestari (48), kepala SD Kalibaruwetan. Mereka tertangkap tangan saat melakukan transaksi di SDN 2 Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi.

Dalam penggerebekan itu, Kejaksaan juga menangkap satu oknum LSM atas nama Farid alias Mamak (50), warga Dusun Krajan, Desa Licin RT 03, RW 01, Kecamatan Licin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com