Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA Curi Motor demi Bayar Gim "Online"

Kompas.com - 16/09/2014, 13:30 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Seorang siswa kelas II SMA mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di sebuah kafe di wilayah Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Pelaku berinisial AY (15) itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang.

Menurut cerita AY, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Selasa (16/9/2014), dia nekat mencuri karena tak ada uang untuk bermain gim online di sebuah warung internet (warnet), tak jauh dari rumah AY. "Karena tak ada uang, saya diajak mencuri sepeda motor oleh teman, dua orang, dari Surabaya. Dua teman itu saya kenal saat naik bus mau ke Surabaya," aku AY.

AY tinggal bersama kedua orangtuanya di wilayah Landungsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Saya kasihan sama kedua orangtua saya. Akibat saya ditahan, mereka langsung sakit. Saya tak mau nyuri lagi," keluhnya sembari merundukkan kepala.

Dalam pencurian sepeda motor bernopol M 3182 AT milik Mahrus Efendi, warga Kabupaten Sumenep, AY berperan sebagai pengawas situasi. "Saya hanya mengawasi situasi. Dua teman saya yang mencuri motornya," kata dia.

Setelah sepeda motor berhasil dicuri dengan menggunakan kunci T, sepeda motor langsung dijual ke pihak lain di bawah harga pasar. "Saya hanya dikasih Rp 100.000 sekali nyuri," kata dia.

AY sudah tiga kali mencuri sepeda motor di tiga tempat. Dua kali di wilayah Kecamatan Dau dan sekali di Pare, Kediri. "Hanya tiga kali. Total, saya hanya dikasih Rp 500.000," ujar dia lagi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lain yang masih buron. "Semuanya warga Surabaya," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, AY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Namun, karena tersangka masih di bawah umur, kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal itu yang mengatur sistem penanganannya dan masa tahanannya," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com