Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Pakai Narkoba, dan Pungli, 9 Polisi Masuk Bui

Kompas.com - 16/09/2014, 10:47 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, mendapatkan sanksi dengan ditempatkan sel khusus selama 21 hari. Mereka terkena sanksi karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

"Sejak bulan Januari lalu hingga hari ini, tercatat ada 11 kasus yang berkaitan dengan tindakan indispliner yang dilakukan anggota kami yang diproses oleh Propam. Sembilan di antaranya sudah dikeluarkan keputusan berupa sanksi,'' kata Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, Selasa (16/9/2014).

Selain dijatuhi sanksi kurungan, ada beberapa di antara Alat Negara itu yang dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Tergantung tingkat kesalahannya sejauh mana. Untuk kasusnya sendiri bervariasi, ada perselingkuhan, ada yang terlibat pungli, ada juga yang ketahuan mengonsumsi narkoba," ungkap dia.

Edy menegaskan, tidak akan melindungi oknum anggota polisi nakal. Sebab, polisi seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Buat apa kami lindungi, masih banyak polisi yang baik. Jadi pasti kita proses sesuai dengan kesalahannya," tegas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com