"Sejak bulan Januari lalu hingga hari ini, tercatat ada 11 kasus yang berkaitan dengan tindakan indispliner yang dilakukan anggota kami yang diproses oleh Propam. Sembilan di antaranya sudah dikeluarkan keputusan berupa sanksi,'' kata Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, Selasa (16/9/2014).
Selain dijatuhi sanksi kurungan, ada beberapa di antara Alat Negara itu yang dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Tergantung tingkat kesalahannya sejauh mana. Untuk kasusnya sendiri bervariasi, ada perselingkuhan, ada yang terlibat pungli, ada juga yang ketahuan mengonsumsi narkoba," ungkap dia.
Edy menegaskan, tidak akan melindungi oknum anggota polisi nakal. Sebab, polisi seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Buat apa kami lindungi, masih banyak polisi yang baik. Jadi pasti kita proses sesuai dengan kesalahannya," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.