"Setelah BNN Malut melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan tujuh paket sabu-sabu yang diduga milik Kompol AI, akhirnya menemukan bukti bahwa sabu-sabu itu milik bersangkutan. Untuk itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di BNN Malut," kata Kepala BNN Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Selasa (16/9/2014).
BNN menahan Kompol AI dengan surat penahanan bernomor 04/9/2014/BNNP ditandatangani Kombes Pol Ely Djamaluddin. AI pun langsung dijebloskan ke tahanan BNN Malut. Namun, BNN Malut belum menyebutkan apakah perwira menengah di Polda Malut tersebut merupakan pengedar atau pemakai narkoba. Elly berkilah, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Elly mengatakan, BNN Malut tidak akan memberikan keistimewaan kepada Kompol AI, walaupun dia seorang perwira menengah di Polda Malut.
Sebelumnya, BNN Malut tengah menyelidiki penemuan tujuh paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di salah satu jasa pengiriman di Ternate yang diduga milik seorang oknum polisi. "Paket narkoba tersebut dikirim dari Jakarta yang ditujukan kepada seseorang di Ternate dan kuat dugaan milik seorang oknum polisi di Malut, tapi untuk kepastiannya masih dalam penyidikan," kata Elly.
Elly pun menjelaskan, selain Kompol AI, BNN juga menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu oknum aparat TNI berinisial Praka MM yang diduga memiliki narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Den Pom Pangdam Pattimura di Ambon.