Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Raut wajah malu tak dapat ditutupi oleh Abdurrahman saat keluar dari ruang sidang, terlebih lagi karena ia harus berpapasan dengan pemilik celana dalam, NS, warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Saat ditemui setelah persidangan, hakim mengatakan bahwa terpidana mengaku tidak sadar saat ia mencuri celana dalam. Pengakuan itu bahkan disampaikan hingga empat kali. Sementara itu, terpidana dinyatakan tidak mengalami kelainan jiwa setelah diperiksa.
"Kita vonis tindak pidana ringan saja," ungkapnya.
Pengakuan terpidana dalam persidangan, bahwa ia hanya empat kali melakukan pencurian, sempat disangkal oleh korban. Korban menghitung sudah 20 celana dalam yang hilang. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, Ashari (53) dan Sunniyah (33), membenarkan bahwa terpidana sudah beberapa kali melakukan pencurian celana dalam di rumah korban.
"Terakhir, saya melihat pelaku masuk ke rumah korban melalui halaman belakang," kata Ashari, yang dibenarkan oleh Sunniyah.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu (16/8/2014), Abdurrahman ditangkap oleh warga bersama sepeda motornya, Honda Supra Fit warna hitam bernomor polisi M 6660 F, saat mencuri celana dalam di rumah NS.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membeli bahan kebutuhan pokok di toko milik korban di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan. Setelah mengetahui bahwa korban berada di tokonya, pelaku cepat-cepat pulang dan langsung menuju rumah korban.
Korban yang berstatus janda, karena suaminya sudah meninggal dunia, awalnya tidak sadar atas hilangnya celana dalam di rumahnya. Namun, karena jumlah yang hilang mencapai 20 buah, korban akhirnya melapor setelah pelaku tertangkap warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.