“Saya setuju kalau RUU Pilkada tidak langsung disetujui,” kata Mustamsikin, Senin (15/9).
Mustamsikin menjelaskan, pilkada tidak langsung bisa memperkecil konflik di masyarakat. Sebab, yang memilih kepala daerah adalah wakilnya.
Berbeda dengan Mustamsikin, ketua sementara DPRD Kabupaten Kendal, Bintang Yudha Daneswara (25) menolak RUU Pilkada tidak langsung. Alasannya, pilkada tidak langsung bukan cerminan demokrasi karena tidak melibatkan rakyat secara langsung.
Politisi muda dari PDI Perjuangan ini menegaskan, yang namanya demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat. “Jangan kebiri suara rakyat,” kata Danes yang juga anak bupati Kendal tersebut.
Sementara itu, Fais, dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia Kabupaten Kendal menyatakan, SRMI bersama LSM lain yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Kendal (Jamak), menolak tegas RUU Pilakada tidak langsung. Sebab Pilkada tidak langsung tidak sesuai dengan agenda reformasi.
“Dulu sebelum reformasi, kita menganut pilkada tidak langsung, karena kepala daerah dipilih oleh DPRD. Setelah reformasi, pilihan tidak langsung itu diubah menjadi pilihan langsung. Sebab dengan pilihan langsung, suara rakyat bisa langsung tersalurkan,” kata Fais.
Fais menambahkan, Jamak, Kamis (18/9) besok, akan melakukan aksi turun ke jalan menolak RUU Pilkada tidak langsung. Rencananya, aksi ini akan dilakukan di depan kantor DPRD Kendal di jalan Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.