Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 Bogor, Sudrajat mengatakan, buaya ini termasuk jenis buaya air tawar yang dilindungi. Kuat dugaan buaya ini sengaja dilepas oleh sang pemilik, karena merasa takut terkena sanksi undang-undang hewan yang dilindungi.
"Dari keterangan masyarakat di sana, buaya ini hidup di bekas galian pasir yang memiliki kedalaman 50 meter. Buaya ini kerap muncul untuk berjemur di kebun yang dekat dengan permukiman warga, ketika matahari muncul. Sehingga warga pun merasa takut," tutur Sudrajat, Jumat (12/9/2014).
Saat ini, buaya telah dibawa ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Wilayah 1 Bogor, untuk selanjutnya dibawa ke tempat rehabilitasi hewan di wilayah Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.