Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Polisi Lewat SMS, Ibu Asal Yogya Ditangkap di Malang

Kompas.com - 11/09/2014, 14:47 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Kartika Probo Ningsih (45), warga Perumahan Sleman Permai 1 RT 5 RW 13, Kelurahan Tridadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ditahan di Mapolres Malang. Dia terbukti meneror jajaran pejabat kepolisian, mulai dari tingkat Kanitreskrim hingga Kapolres yang ada di wilayah Jawa.

Dari pengakuan Kartika saat di Mapolres Malang, Kamis (11/9/2014), dirinya mengirimkan SMS ancaman ke banyak polisi di wilayah Jawa atas perintah seseorang berinisial AG.

"Saya disuruh AG kirim SMS itu ke banyak polisi. Termasuk ke Kapolres Malang," katanya sembari menangis.

Kartika tidak mengetahui apa kepentingan AG menyuruh dirinya kirim SMS berisi ancaman tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya hanya dikasih pulsa Rp 5.000 oleh AG setiap minggunya. Ya saya SMS aja. Saya yang membuat kata-kata di SMS itu," katanya.

Kartika mengaku mau diperintah AG untuk mengirimkan SMS ancaman tersebut karena takut kepada AG.

"Saya takut ke AG. Dia mengancam saya jika tak mau kirim SMS. Saya sudah tahu kalau ini perbuatan salah. Tapi saya takut ke AG," ujar Kartika yang belum juga mau mengungkapkan identitas AG.

Kartika dibekuk polisi di rumahnya di Yogyakarta setelah pihak Polres Malang berkoordinasi dengan Polres Sleman. Kartika ditangkap pada Rabu (10/9/2014). Adapun banyak nomor telepon polisi didapat dari AG.

"Semua nomor telepon Kanitreskrim, Kasatreskrim dan Kapolres, dikasih AG," katanya.

Sementara itu, menurut keterangan Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Hidayat, pelaku mengirimkan 10 SMS berupa ancaman ke Kanitreskrim Polsek Karangploso, Aiptu Engkos Kosasi, pada 7 September lalu.

"Substansi isi SMS-nya, pelaku mengajak banyak orang untuk menyerang Mapolsek Karangploso. Pelaku juga SMS memberitahukan bahwa sudah banyak orang yang diajak untuk menyerang Polsek Karangploso," katanya.

Pelaku mengancam akan menyerang Mapolsek Karangploso, karena pernah dimarahi sama polisi. Padahal dirinya tidak berbuat salah.

"Awalnya pelaku tak mengaku. Bilangnya HP-nya pernah dipinjam tetangganya selama 3 hari. Tapi pada akhirnya pelaku mengaku kalau dirinya yang kirim SMS," ujar Wahyu.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh buku yang berisi nomor telepon jajaran Kanit, Kasat dan Kapolres di wilayah Jawa. Selain itu, dua ponsel milik pelaku juga diamankan.

"Nomor telepon itu didapat pelaku dari seseorang bernama AG. Sekarang masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatan AG itu," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com