Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hibah SD di Banyuwangi Jadi "Bancakan" Pejabat

Kompas.com - 10/09/2014, 17:48 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Achmad Wahyudi, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi dua oknum PNS yang tertangkap tangan oleh tim Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Kompas.com Rabu (10/9/2014) mengatakan, dana pendidikan yang dikumpulkan oleh kepala sekolah diduga mengalir ke atasan mereka. Dana tersebut menjadi bancakan pejabat.

"Tadi malam setelah ditahan kejaksaan mereka menghubungi saya dan meminta untuk didampingi sebagai pengacara, termasuk salah satu oknum LSM yang ikut ditahan," jelasnya.

Wahyudi mengatakan, dari keterangan tiga orang yang ditahan kejaksaan, pungutan yang mereka lakukan atas perintah atasannya. "Dari 10 persen yang disetorkan, 4 persen untuk rekanan, sedangkan 6 persen untuk atasan, yaitu kepentingan pusat dan dinas," jelasnya.

Ia menjelaskan, masih menggali informasi terkait aktor di balik pungutan tersebut. "BAP yang dibuat baru dua lembar, ya mungkin baru sekitar 3 atau 4 pertanyaan. Belum lengkap," tambahnya.

Wahyudi juga mengklarifikasi bahwa dana yang dipotong bukan Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan hibah dari pusat yang langsung diberikan kepada sekolah.

"Dana tersebut merupakan dana swakelola dari APBN untuk perbaikan sekolah yang turun pada 27 Agustus 2014 kemarin. Ada 21 sekolah di Kabupaten Banyuwangi yang menerima dana tersebut dengan nilai yang berbeda-beda. Total anggaran yang turun dari pusat ke Kabupaten Banyuwangi sekitar 4 miliar rupiah," katanya.

Wahyudi mengaku bersedia mendampingi ketiga tersangka tersebut karena setiap warga negara mempunyai hak hukum yang sama.

"Saya katakan mereka ini hanya korban dari tekanan atasan. Nanti saya akan menggali informasi lagi untuk detailnya karena mereka masih shock. Mungkin butuh waktu 2 atau 3 hari," kata Wahyudi.

Pengacara tersebut juga meminta agar pemerintah pusat menghentikan program-program seperti dana hibah untuk rehab sekolah karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Bisa dibayangkan, tugas guru itu mendidik siswa bukan ngurusi proyek pembangunan dan lain-lain. Beban mereka akhirnya bertambah kan? Apalagi ketidaktahuan mereka. Seperti menghitung berapa banyak semen yang digunakan," jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung juga menduga uang potongan dana hibah itu mengarah ke atasan kedua PNS tersebut.

"Dari 10 persen tersebut, 4 persen untuk rekanan. Ada dua nama yang sudah dikantongi, salah satunya berinisial A. Sedangkan 6 persen untuk atasan mereka," jelasnya.

Diberitakan, dua oknum PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan seorang oknum LSM ditangkap tangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Banyuwangi Selasa (9/9/2014) sedang menerima uang tunai Rp 211 juta.

Uang tersebut diduga merupakan setoran dari 21 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat sebesar 10 persen dari dana yang diterima setiap sekolah Rp 129 juta.

Dua oknum PNS yang ditangkap itu adalah Munir (55), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung yang sehari-hari menjabat sebagai kepala UPTD Kalibaru dan Ririn Puji Lestari (48), kepala SD Kalibaruwetan. Mereka tertangkap tangan saat melakukan transaksi di SDN 2 Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi.

Dalam penggerebekan itu, Kejaksaan juga menangkap satu oknum LSM atas nama Farid alias Mamak (50), warga Dusun Krajan, Desa Licin RT 03, RW 01, Kecamatan Licin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com