Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hukuman Non-Palu dan Dimutasi, Nelson Sitanggang Dipecat sebagai Hakim

Kompas.com - 10/09/2014, 17:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Nelson Sitanggang (49) dipecat dari profesinya sebagai hakim. Nelson diberhentikan dengan tetap dengan hak pensiun melalui keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9/2014) sore.

"Menjatuhkan hukuman disiplin dengan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan pensiun," ujar Imron Anwari, Ketua Kamar Militer MA sebagai ketua MKH.

Majelis hakim menilai Nelson terbukti melanggar surat keputusan bersama Ketua MA dengan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dan peraturan bersama tahun 2012 tentang kode etik panduan dan perilaku hakim khususnya prinsip bertanggung jawab, berperilaku rendah hati, dan berdisiplin tinggi.

Susunan Majelis MKH tersebut, yakni Imron, Burhan Dahlan (hakim agung), Irfan Fachrudin (hakim agung), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Ibrahim (KY), dan Imam Anshori Saleh (KY).

Nelson enggan melaksanakan hukuman nonpalu selama setahun dan menolak dimutasi dari Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi. (baca: Hakim Tipikor Mengundurkan Diri)

Nelson melalui SK KMA Nomor 08/DJU/KT.02.2/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dihukum nonpalu setahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Namun, Nelson tidak melaksanakan putusan tersebut dan berdalih kondisi stroke yang menimpa dirinya kali mengakibatkan dia tidak bisa ke kantor.

Nelson memang telah mengajukan peninjauan kembali atas sanksi nonpalu tersebut. Namun, PK tersebut ditolak.

Imron mengingatkan bahwa putusan MKH kali ini adalah yang pertama dan terakhir. Imron mengingatkan tidak ada lagi upaya hukum atas pemecatan dirinya melalui MKH.

"Persidangan ini pertama dan terakhir. Tidak ada banding, itu lah yang kita putuskan hari ini," tegas Imron. Nelson pun mengaku mengerti setelah ditanya Imron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com