Perempuan ini ditangkap di rumahnya setelah diintai selama beberapa hari. Pelaku dikenal sering melarikan diri setelah mengetahui dirinya diintai oleh polisi di sekitar rumahnya.
Kapolres Sampang, AKBP Edwin Siregar mengatakan, penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi sebulan yang lalu. Korban melaporkan NR ke Polres Sampang dan petugas segera mencari terlapor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara melakukan sewa mobil kepada korban. Kesepakatan keduanya, sewa mobil rental selama sebulan Rp 8 juta.
"Setelah setahun disewa, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain," terang Erwin.
Penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya pada satu orang. Banyak korban lainnya yang belum melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka saat digelandang ke Polres Sampang, mengenakan topeng dan baju tahanan Polres Sampang. Polisi juga mengamankan satu barang bukti berupa mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor Polisi L 1744 NZ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.