Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BBM di Batam, Moeldoko Akui Ada Anggota TNI AL yang Terlibat

Kompas.com - 09/09/2014, 17:54 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengakui adanya anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Moeldoko mengatakan, anggota itu akan mendapat hukuman berat jika dinyatakan terbukti terlibat.

"Memang saya akui ada. Kini sedang kita proses. Pangkatnya Sertu," ujar Moeldoko di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Moeldoko mengatakan, ada transaksi tidak wajar yang melibatkan anggota TNI itu. Namun, ia tak mau menjelaskan lebih jauh soal keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

"Sedang kita dalami. Saya belum bisa jawab sekarang karena sedang kita proses," kata Moeldoko.

Hanya, Moeldoko menegaskan bahwa ancaman sanksi terhadap anggota TNI itu tergolong berat lantaran menyangkut BBM.

"Menurut saya berat itu. Di satu sisi kita lagi kesulitan BBM, ada yang main-main di situ. Berat itu," ungkap dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menangkap pemilik kapal MT Lautan I, AM. Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 1,3 triliun di Kota Batam. Tersangka diduga membeli atau mengambil sebagian bahan bakar minyak Pertamina yang diangkut kapal dengan kapal lain secara ilegal di tengah laut.

Polri juga menahan empat tersangka lain, yaitu Niwen Khairiah, PNS di Pemerintah Kota Batam yang juga adik AM, serta supervisor Pertamina, yaitu Yusri, Aripin Achmad, dan Dunun. Kasus ini mencuat ketika PPATK menemukan transaksi mencurigakan milik PNS di Kota Batam senilai Rp 1,3 triliun. Angka tersebut akumulasi transaksi tahun 2008-2013.

AM diduga membeli minyak secara ilegal dari Yusri. Pengambilan ilegal dari kapal pengangkut BBM milik Pertamina dilakukan di tengah laut dengan MT Lautan I.

Pembayaran pembelian dan penjualan BBM secara ilegal itu dilakukan di Singapura. Hasil penjualan minyak diserahkan kepada Niwen melalui kurir.

Polri juga menyita barang bukti, antara lain, rumah toko, sertifikat lahan dan bangunan, kendaraan, alat berat, serta dokumen bank. Niwen mengirim uang ke beberapa perusahaan yang dimiliki AM serta kepada Aripin dan Dunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com