Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kolektor dan Penyalur Video Porno, Angga Diciduk Polisi

Kompas.com - 09/09/2014, 11:23 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Angga Brata Samudra (34) yang awalnya gemar mengoleksi video porno, belakangan lalu mengomersilkan koleksinya itu menjadi lahan bisnis. Namun, usahanya itu kemudian terendus polisi.

Angga pun ditangkap dengan tuduhan menjadi distributor film porno. Dari usaha yang digelutinya sejak 2013 lalu, warga Jalan Bendul Merisi, Surabaya itu dalam sebulan bisa meraup untung bersih Rp 1,5 juta.

"Selain di Surabaya, tersangka mendistribusikan produk video porno melalui flash disc, DVD, dan hard disc itu ke sejumlah daerah di luar Surabaya," kata Kepala bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (9/9/2014).

Pemuda pengangguran ini bekerja seorang diri. Dia mengunduh video porno dari berbagai alamat website porno, kemudian memasarkannya lewat blog internet yang dikelolanya.

Untuk memudahkan calon bembeli, tersangka mencantumkan nomor ponsel, PIN Blackberry Messenger dan email. Angga menawarkan video porno dengan beragam jenis dengan benderol Rp 300 ribu untuk paket flash disc, hingga dalam bentuk hard disc ukuran 3 tera berisi 600 judul, dengan harga Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta.

"Transaksi pembelian lewat ATM BCA, lalu penjual mengirimnya lewat paket," tambah dia.

Kolektor ribuan film porno itu kini diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal berlapis Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com