Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaga Balai Desa Cabuli Siswi SD karena Cemburu dengan Ibu Korban

Kompas.com - 09/09/2014, 09:20 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com — Seorang kakek berinisial SW di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega mencabuli dua bocah yang masih duduk di kelas satu dan dua sekolah dasar. Kedua korban adalah teman bermain cucunya sendiri.
 
SW, yang sudah memiliki empat anak dan berkerja sebagai petugas kebersihan balai desa, mencabuli kedua bocah itu di ruang kerjanya. Kakek yang telah memiliki empat orang anak itu melakukan perbuatan bejatnya hingga dua kali. 

Ibu korban, Lis (37), yang berstatus janda, curiga dengan kondisi anaknya yang selalu kesakitan saat buang air kecil. Berdasarkan hasil visum, selaput dara bocah tersebut robek dan terluka. Lis yang kaget dan marah langsung melaporkan SW ke kantor polisi.

Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota, SW tertunduk malu dan meminta maaf. Dia mengakui perbuatannya sambil berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

"Saya yakin, ini bukan saya. Saya dirasuki setan sampai berani berbuat seperti ini," kata SW, Senin (8/9/2014) kemarin.

Meski demikian, dalam pengakuannya, SW yang berstatus duda mengaku cemburu terhadap Lis yang sudah banyak meminta uang kepada SW, tetapi selingkuh dengan pria lain. SW yang menjalani hubungan tanpa status ternyata diam-diam suka kepada Lis.

"Setelah istri saya meninggal, beberapa tahun lalu, tiba-tiba saya dekat dengan Lis. Lis hampir setiap hari minta uang bersama dua bocah itu. Ternyata, akhirnya, Lis jalan dengan pria lain dan saya marah," kata SW.

Terlepas dari masalah cemburu atau bukan, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah mengaku akan tetap mendalami kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi. Ia pun menduga, SW memiliki kelainan seksual. 

"Kami coba dalami, barangkali ada korban lainnya. Tersangka terkena Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com