Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rekening PNS Batam Rp 1,3 Triliun, Polri Tangkap Tersangka Utama

Kompas.com - 08/09/2014, 14:42 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap AM, kakak dari Pegawai Negeri Sipil Kota Batam berinisial NK (38) yang memiliki rekening Rp 1,3 triliun. AM ditetapkan menjadi tersangka utama dengan sangkaan melakukan kejahatan terorganisir sebagai pelaksana penjualan BBM ilegal.

Hingga saat ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Dimana kami sudah menetapkan 5 tersangka dan, AM minggu (7/9/2014) dini hari kemarin sudah berhasil ditangkap. Ini adalah pelaku utama," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, saat melakukan jumpa pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).

Kamil mengatakan, AM ditangkap pukul 00.15 WIB di Hotel Crowne Jakarta. Dalam kasus itu, Kepolisian menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu unit ruko, alat berat, mobil, sertifikat bangunan di 65 lokasi di Bengkalis berikut sertifikat tanah dan IMB.

Selain itu, lanjut Kamil, ikut disita satu bidang tanah di Pekanbaru seharga Rp 275 juta, satu unit kapal, mobil bermerk Chevrolet, mobil Honda CRV, toyota Minibus, Colt diesel, 2 unit eskavator, 1 unit buldozer, dokumen bank dan beberapa rekening bank.

Kamil menambahkan, kelima tersangka akan dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP.

"Sanksinya jelas diatas 10 tahun," ucap Kamil.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan NK atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain NK, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu YR (55), DN (40), AA (33), dan AM. (baca: Polri Tetapkan PNS Batam Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun sebagai Tersangka)

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan BBM milik Pertamina. Modus yang digunakan, awalnya, YR yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker.

Selain itu, YR juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut. YR dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi.

YR kemudian menghubungi DN, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL. DN bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan AM. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik AM.

Setelah kapal milik AM diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap. Peminat BBM ilegal tersebut mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com