Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Dokumen, 8 Kapal Nelayan Ditangkap di Perairan Wakatobi

Kompas.com - 08/09/2014, 12:10 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sebanyak delapan kapal nelayan yang tak memiliki dokumen lengkap ditangkap oleh TNI Angkatan Laut di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kapal nelayan yang terbuat dari bahan fiber dengan kapasitas 200 gros ton berasal dari Kota Baubau itu ditahan saat menangkap ikan di perairan Wakatobi.

Kapal nelayan diamankan petugas TNI AL, saat patroli laut dengan menggunakan KRI Sampari.

"Saat patroli di perairan Wakatobi, pada jumat kemarin kami temukan kapal nelayan yang tidak memiliki dokumen. Tidak sekaligus kapalnya kami amankan, karena mereka berpencar, tapi totalnya ada delapan kapal," ungkap Kapten KRI Sampari Letkol Hreesang, di Wanci, Senin (8/9/2014).

Rata-rata dokumen yang dimiliki kapal nelayan tersebut kata Hreesang, sudah kadaluarsa. Bahkan ada juga kapal yang belum memilki izin dokumen kelengkapan berlayar sama sekali.

"Bukan hanya tidak memiliki dokumen lengkap, kapal-kapal itu tidak memiliki kelengkapan alat navigasi kapal juga," ungkapnya.

Kedelapan kapal nelayan itu kemudian digiring patroli KRI Sampari ke daerah asal Baubau untuk diproses hukum.

"Delapan nakhoda kapal selanjutnya diproses dan diserahkan ke pos angkatan laut kota Baubau. Sementara baran bukti kapal nelayan penangkap ikan kami sita di pelabuhan Baubau," tukas Hreesang.

Salah seorang nakhoda kapal mengaku tidak memiliki dokumen kelengkapan, karena kapal itu merupakan bantuan dari dinas kelautan dan perikanan Kota Baubau.

"Benar, kami belum urus izin operasi kapal. Ya kita mau apa kalau memang salah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com