Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Waspadai Peredaran "Magic Mushroom"

Kompas.com - 08/09/2014, 10:36 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jamur kotoran hewan yang biasa disebut magic mushroom telah masuk dalam jenis narkotika golongan satu. Namun demikian, di kalangan anak muda masih banyak yang mengonsumsinya untuk mendapatkan efek halusinasi.

Bahkan, mereka sengaja memperjualbelikannya karena peminat magic mushroom bisa dikatakan lumayan banyak. Biasanya, untuk mendapatkan efek halusinasi, konsumen jamur memabukan ini mencampurnya dengan telur atau diblender dengan buah-buahan.

Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, secara tegas menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan magic mushroom di wilayahnya. Sebab semua zat yang mengandung narkotika dilarang.

"Semua zat yang mengandung narkotika dilarang, termasuk magic mushroom. Namun memang tidak semua mushroom atau jamur itu beracun," ujar Kepala BNNP DIY Budiharso, Senin (8/9/2014).

Budiharso menjelaskan, mushroom yang mengandung racun dan memiliki efek halusinasi biasanya tumbuh di tempat-tempat kotor. Media tumbuhnya salah satunya di bekas kotoran hewan.

Mushroom beracun cenderung memiliki berwarna lebih cerah dan jika dikonsumsi efeknya dapat menyerang saraf pada otak. "Mushroom dari kotoran hewan yang beracun itu termasuk jenis narkotika golongan satu. Jamur itu mengandung zat psilosibina," ucap dia.

Dia lantas meminta masyarakat menginformasikan kepada BNNP jika ada informasi tentang penyalahgunaan atau jual beli magic mushroom.

Baca juga: "Magic Mushroom" Termasuk Jenis Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com