Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dibakar Ormas, Rumah Prostitusi di Pamekasan Kembali Beroperasi

Kompas.com - 03/09/2014, 21:31 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Rumah prostitusi milik Sahrawi di Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pernah dibakar salah satu ormas Islam tahun 2001 silam. Sejak kejadian itu, praktik prostitusi berhenti hingga beberapa tahun.

Namun rumah tersebut kembali dibangun dan kini beroperasi kembali, walaupun praktiknya dilakukan secara diam-diam. Di rumah prostitusi yang lokasinya berdekatan dengan kantor Polsek, Koramil dan Kecamatan Larangan itu, sudah tiga kali ditemukan perempuan yang melayani pria hidung belang. Perempuan tersebut ditangkap aparat gabungan Pol PP, TNI dan polisi saat menggelar operasi pekerja seks komersial (PSK).

Didik Hariadi, Kepala Satpol PP Pamekasan menuturkan, tiga kali operasi selalu menemukan PSK bersama pasangannya di rumah tersebut. Operasi pertama 3 PSK ditangkap, operasi kedua 1 PSK dan yang terakhir satu PSK asal Sumenep juga diciduk di tempat yang sama.

Sahrawi, selaku pemilik rumah, sudah berkali-kali diberi peringatan, namun sama sekali tidak diindahkan. “Langkah terakhir harus disegel karena peringatan berkali-kali sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” terang Didik, Rabu (3/9/2014).

Sebelum menyegelnya, Didik masih akan berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan Larangan dan tokoh masyarakat sekitar guna mendapat dukungan. Menurut Didik, setiap kali ada operasi tangkap basah PSK, sumber informasinya dari masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan keberadaan lokalisasi pelacuran tersebut.

"Agar tidak terjadi seperti pada tahun 2001 lalu, perlu melibatkan beberapa unsur untuk menutup rumah prostitusi itu," kata Didik.

Didik berjanji, penutupan rumah prostitusi itu tidak akan sampai satu bulan. Jika meleset dari jangka waktu satu bulan, pihaknya kawatir ada tindakan lain dari ormas. Tidak hanya rumah prostitusi milik Sahrawi, beberapa rumah prostitusi lainnya yang sudah banyak dilaporkan warga, juga dipantau. Bahkan, Didik menegaskan, rumah prostitusi itu tidak hanya ditutup, tetapi juga dibongkar.

Rumah prostitusi milik Sahrawi terbuat dari gedek bambu yang dibuat bersekat-sekat. Setiap PSK yang melayani pelanggan, wajib membayar sewa tempat kepada pemiliknya. Satu kali pelayanan Rp 15.000. Jika satu PSK melayani sampai tiga kali, maka sewa kamarnya tiga kali lipat pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com