Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Komandannya, Brigadir Rudy Berharap Jokowi Tahu

Kompas.com - 03/09/2014, 20:38 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi Rudy Soik, mantan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melaporkan komandannya (Direktur Krimsus, Komisaris Besar Pol Mochammad Slamet) ke Komnas HAM, Selasa (19/8/2013) lalu, mengharapkan presiden terpilih Joko Widodo bisa tahu kasus yang saat ini sedang ia hadapi.

“Saya merasa tidak ada keadilan terhadap saya, karena akhir-akhir ini dari pemberitaan (media) saya sering disudutkan bahkan saya terancam kena sanksi. Sementara itu Direktur Krimsus tidak diberikan sanksi apapun sehingga saya terus bertanya ada apa ini. Apakah hukum hanya berlaku terhadap saya anggota kecil atau kepada seluruh anggota polisi. Karena itu saya berharap pak Jokowi bisa tahu kasus saya ini,” kata Brigpol Rudy.

Brigpol Rudy enggan membeberkan lebih jauh alasan dirinya mengharapkan kasusnya itu diketahui oleh presiden terpilh Jokowi. Dia mengaku telah disudutkan oleh tudingan yang disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda NTT dalam pemberitaan di sejumlah media lokal bahwa ia sering memainkan sejumlah kasus.

“Khusus untuk kasus trafficking di NTT ini adalah nilai kemanuisaan yang di permainkan, sehingga apapun yang terjadi, saya akan lawan karena saya ingin pertahankan nilai kemanusiaan dan kebenaran,” tegas Brigpol Rudy.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Rudy Soik, mengadukan Komisaris Besar Mochammad, karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani.

Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu ia bersama enam orang temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy menemukan bukti yang cukup. Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus, Kombes Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.

Rudy siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa. Sementara itu jika komandan yang terbukti bersalah maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com