Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar Geram Penambang Karst Ilegal Kembali Menambang di Karawang

Kompas.com - 03/09/2014, 19:12 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghentikan ratusan perusahaan yang menambang karst secara ilegal di Kampung Bunder, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Namun, kini aktivitas penambangan legal itu kembali menggeliat.

Mendengar hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pun geram. Deddy langsung melakukan inspeksi mendadak kawasan karst Pangkalan untuk mengetahui kondisi di lapangan.

"Sebelumnya ini sudah dilakukan inisiasinya oleh kabupaten (Karawang) sebelum Lebaran. Berkumpulah para pengusaha dan sepakat untuk melakukan penghentian (penambangan). Tiba-tiba, setelah Lebaran kok muncul kembali aktivitas penambangan ilegal," jelas Deddy kepada wartawan seusai memantau karst Pangkalan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/9/2014).

"Kita cek ke lokasi, ternyata ratusan hektar sudah rusak," tambah Deddy.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat mengunjungibeberapa lokasi di tambang karst Pangkalan, Deddy tampak terheran-heran melihat kondisinya semakin rusak. "Waduh, jika melihat kondisinya, udah kayak api teater. Ada beberapa lokasi sudah kayak danau akibat ulah para penambang, ada aliran mata air yang terputus karena kena galian. Pasti nanti ada mata air yang kering," katanya.

Kalau dibiarkan seperti itu, tegas Deddy, jangan harap warga sekitar mendapatkan air bersih. Makanya, kata dia, tak heran kalau banyak warga di sekitar lokasi penambangan akan kehilangan air bersih.

Menurut Wakil Gubernur, masyoritas perusahaan yang menambang karst di daerah itu tidak mempunyai izin alias ilegal. "Kata wakil bupati Karawang, hanya satu perusahaan yang mempunyai izin (melakukan penambangan), ratusan perusahaan lainnya enggak mempunyai izin, ya jelas harus dihentikan," tegasnya.

Deddy meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para perusahaan yang bandel. Menurut dia,  saat ini Pemprov Jabar sudah bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kajati Jabar dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan.

"Aparat kepolisian yang akan menindak tegas, jika masih ada saja yang melanggar, ya ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, ditindak tegas. Semua di mata hukum sama, tidak dibeda-bedakan," tandas Deddy.

Menurut Deddy, langkah penghentian penambangan ini bukan berarti menghilangkan mata pencaharian orang banyak. "Bukannya tidak boleh berusaha, siapapun boleh berusaha di negeri ini, tetapi ada aturan yang harus ditaati, ada hak orang lain juga yang harus kita hormati. Saya kira itu yang terpenting," katanya.

Oleh karena itu, Deddy meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perhutani bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memetakan zonasi mana saja karst Pangkalan yang boleh ditambang.

Pantauan Kompas.com, sejumlah alat berat seperti bechoe yang digunakan untuk aktivitas penambangan dipasang garis polisi. "Kita pasang garis polisi, ini melanggar," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi yang ikut meninjau di lokasi penambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com