Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Kaji Kemungkinan Sindikat Pembobol ATM Ikut Jaringan Teroris

Kompas.com - 03/09/2014, 18:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih terus mengembangkan perkara pencurian dan penggandaan data nasabah dalam kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Polisi belum bisa memastikan apakah para pembobol kartu ATM tersebut masuk bagian dari jaringan teroris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Purwadi Arianto mengatakan, pihaknya menyelidiki kemungkinan para pelaku menyuplai uang untuk kegiatan terorisme. “Masih sedang didalami dugaan adanya jaringan teroris,” kata Purwadi di Semarang, Rabu (3/9/2014).

Sembilan orang pelaku yang ditangkap adalah SA, PW, TM, SR, IY, BG, KT, JN, dan MA. Mereka semua diringkus di tempat terpisah di Kota Surakarta, Kabupaten Sragen dan Wonogiri.

Dalam hasil penyidikan sementara, semua tersangka belajar membobol kartu ATM bank dengan cara otodidak. Semua pelaku juga tidak ada yang berasal dari lulusan sekolah IT, ataupun juga berasal dari mantan pegawai perbankan. Mereka menggunakan pengalaman belajar dari kejahatan masa lalu yang pernah diperoleh.

“Sementara ini, tidak melibatkan orang dalam bank, pembobolan ini murni dari pihak luar. Tidak ada satupun dari tersangka yang pernah bekerja di perbankan,” tambahnya.

Untuk penanganan ke depan, kata Purwadi, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polda-polda lain. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berhari-hati dalam memakai kartu ATM. Dia minta agar kerahasiaan PIN ATM jangan sampai diketahui orang lain.

“Sering-sering lakukan pergantian PIN. Jika ada kejanggalan dalam ATM segera menghubungi call center, jangan lewat bantuan orang lain. Kalau masukkan PIN ATM jangan lupa ditutup dengan jari atau dengan badan. Dan penting juga ikuti seluruh transaksi kartu ATM-nya,” saran dia.

Pemimpin komplotan ini, Adam mengelak dari tuduhan telah menggandakan data kartu ATM. Dia mengaku bukan dia yang melakukan hal ini. “Yang melakukan bukan saya,” kilah dia.

Para pelaku sendiri diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 81, 84 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com