"Saya menginginkan semua pihak bisa menarik kasus Florence dari pidana ke ranah etika sehingga bisa segera diselesaikan," jelas Paripurna, dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dalam jumpa pers, Selasa (02/09/2014).
Dengan ditariknya laporan, menurut Wahyu, permasalahan akan cepat terselesaikan. Pihak yang merasa terkena kasus ini pun bisa lerem (tenang), sehingga tidak perlu menghabiskan energi untuk menyelesaikan kasus ini.
"Florence juga sudah dengan tulus meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi," kata Paripurna.
Paripurna mengaku telah mengadakan pertemuan dengan sebagian LSM yang melaporkan Florence ke polisi. Meski belum ada keputusan, namun ada arah menuju ke penarikan pelaporan.
"Memang belum ada keputusan, tetapi saya merasakan ada arah menuju penarikan laporan, yang hadir juga belum semua pelapor," tandasnya.
Seperti diberitakan, Florence Sihombing menjadi buah bibir di media sosial setelah menulis status bernada menghina warga Yogyakarta melalui akun Path miliknya. Florence pun dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polda DIY. Kepolisian sempat menahan mahasiswi ini, namun dibebaskan setelah keluarga Florence dan pihak UGM menjadi jaminan untuk penangguhan penahanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.