Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Orangtua Pasien, 12 Satpam RSHS Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2014, 19:59 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 sekuriti atau satpam RS Hasan Sadikin Bandung yang mengeroyok orangtua pasien, yakni Roni Saputra (29) hingga babak belur, terancam 5 tahun penjara. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

Hal itu diungkapkan Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolsekta Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2014).

Mashudi menyebutkan, 12 satpam tersangka pengeroyokan itu antara lain SR, AN, PP, HF, EH, RS, DI, S, SS, FM, NS dan EB. Menurut dia, kemungkinan mereka akan diancam hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara.

"Nanti kita lakukan pendalaman, kemungkinan (ancaman hukumannya) akan sama, soalnya itu (pengeroyokan) dilakukan secara bersama-sama," jelas Mashudi.

Polisi, lanjut dia, awalnya menetapkan tersangka pada 6 satpam. Namun, setelah dikembangkan jumlahnya menjadi dua kali lipat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi tersangka baru, sebab berdasarkan pengakuan korban, Roni, dirinya dikeroyok lebih dari 12 satpam.

"Ya, (tersangkanya) bisa bertambah, kita masih kembangkan," tandasnya. Akibat penganiayaan itu, korban mendapat 8 jahitan di bibir.

Sementara itu, Direktur Umum dan Operasional RS Hasan Sadikin, Edi Sampurno didampingi beberapa stafnya menyempatkan datang ke Mapolsekta Sukajadi. Namun Edi tak bersdia berkomentar banyak saat ditanya wartawan. "Cuma berkunjung saja," kata Edi sambil bergegas menaiki mobilnya yang terparkir di Mapolsek Sukajadi.

Apakah akan memberikan advokasi untuk para tersangka? "Ya, kita lihat saja nanti," jawab Edi lantas berlalu.

Diberitakan sebelumnya, belasan sekuriti mengeroyok orangtua pasien bernama Roni pada Rabu, (27/8/2014). Peristiwa ini akibat kesalahpahaman antara korban dengan para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com