Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Utang, Seorang Napi Dianiaya Sipir Lapas di Aceh Barat

Kompas.com - 02/09/2014, 19:40 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

ACEH BARAT, KOMPAS.com - Kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Kali ini dialami oleh seorang napi berinisial AW (42), warga Banda Aceh yang sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara karena tersandung kasus penggelapan.

“AW sedang menjalani hukuman baru 1 tahun. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh petugas sipir, kini AW mengalami luka lebam di tangan, di bagian tubuh dan mengalami gangguan pendengaran karena dipukul," kata Wahyu Pratama, koordinator LBH Banda Aceh, Pos Meulaboh, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/9/2014).

Menurut Wahyu, kasus penganiayaan terhadap napi ini terungkap setelah tim dari LBH melakukan investigasi  langsung ke Lembanga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh sejak Senin (2/9/20140) kemarin.

“Awalnya kita mendapat laporan ada penganiayaan di lapas, kita langsung menindaklanjuti terkait isu tersebut. Saat kita turun, ternyata informasi penganiayaan benar terjadi di lapas,” katanya.

AW diketahui mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas sipir berinisial HZ dengan cara memasukkannya ke ruang sel isolasi (sel dingin) dan dipukul petugas. Tindakan petugas sipir itu, menurut Wahyu, jelas melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni sebagaimana termuat dalam Pasal 46 dan 47 mengenai tanggung jawab kepala Lapas dan mengenai hukuman disiplin terhadap napi.

Perbuatan sipir itu juga dianggap melanggar hak asasi manusai (HAM) sebagaimana tertuang dalam UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan LP Meulaboh tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

“Lapas itu fungsinya sebagai tempat menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehinnga dapat diterima kembali sebagai anggota masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan, bukan malah dipukul-pukul dan disiksa. Tindakan ini harus menjadi tanggung jawab kalapas karena keamanan dan ketertiban di lapas menjadi tanggung jawab penuh kalapas," papar Wahyu.

Menurut pengakuan AW kepada tim investigasi LBH, penganiayaan dan pemukulan ini didasari oleh kasus utang piutang antara napi (korban) dengan pelaku (petugas Pemasyarakatan). Korban diketahui memiliki utang Rp 1 juta dan satu unit ponsel merek Nokia yang kisaran harganya Rp 100.000. Lalu utang tersebut telah dilunasinya, namun pelaku, HZ yang juga sipir lapas tidak menganggap utang tersebut lunas.

Bahkan pelaku kembali meminta korban untuk membayar uang utang sebesar Rp 2 juta, termasuk bunganya dan harus mengganti ponsel merek Nokia tersebut dengan satu unit BlackBarry. Karena korban tak sanggup membayar sesuai dengan keinginan pelaku, dia pun disiksa hingga mengalami sejumlah luka lebam di tangan dan di badannya, serta mengalami gangguan pendengaran. Hingga kini, korban belum mendapatkan perawarat medis.

“Kita sangat prihatin dengan kasus ini. Sebelumnya pada Januari awal tahun lalu, kekerasan dan penganiayaan juga terjadi hingga napi Ade Siswanto meninggal dunia," beber Wahyu.

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh meminta kepada pihak kepolisan untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap napi tersebut dan mendesak Kementerian Hukum dan (HAM) dan Dirjen PAS untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku agar tidak terjadi lagi pengulangan tindak kekerasan dan penganiyayaan terhadap napi tersebut dan napi yang lainnya, karena ini adalah peristiwa yang berulang kali terjadi LP Meulaboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com