Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pencucian Uang Rp 1,3 Triliun dari BBM Ilegal, PNS Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2014, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam, Niwen Khairiah, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Transaksi Rp1,3 triliun tersebut merupakan hasil dari buangan BBM subsidi Pertamina dari kapal tanker yang akan didistribusikan. Praktik ini melibatkan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban Riau.

"Uang PNS NK (Niwen Khairiah) merupakan titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Yusri merupakan karyawan Pertamina dari Region I Tanjung Uban Riau. Rahmad mengatakan bahwa modus penggelapan BBM dilakukan dengan 'membuang' BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan.

"BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM 'kencing' dan jumlahnya sangat banyak," ucap Rahmad.

Namun, Rahmad tidak menjelaskan secara pasti berapa besar jumlah pasti BBM yang digelapkan dalam satu kalinya.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka dari berbagai pihak. Tersangka pertama bernama Yusri (55), dia merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban.

Kemudian tersangka lainnya bernama Du Nun alias Aguan atau Anun (40), PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis.

Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38), PNS Pemkot Batam.

Terungkapnya kasus tersebut diawali dengan dikirimkannya laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp1,3 triliun yang ditransaksikan tersebut. Ternyata kecurigaan tersebut benar bila uang tersebut merupakan uang haram dari bisnis BBM ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com