Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Pakai Uang Hasil Mencuri untuk Perkosa Pacar di Hotel

Kompas.com - 02/09/2014, 15:54 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Yusuf (20), warga Desa Bekur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengaku sudah mencuri motor di lima lokasi di daerah Malang. Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk memerkosa pacarnya di hotel.

Pengakuan Yusuf itu disampaikannya saat  gelar kasus pencurian motor di kantor Polres Malang, Selasa (2/9/2014) siang.

Yusuf mengaku sudah mencuri motor di dua lokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan tiga lokasi di Kota Malang. Dia beraksi bersama temannya berinisial AS yang kini sudah mendekam Lapas Lowokwaru Kelas A, Kota Malang.

Menurut dia, sepeda motor hasil curian itu dijual ke penadah dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya dengan perempuan berinisial MS yang baru umur 16 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Gadis MS, kata Yusuf, adalah pacarnya sendiri yang baru dikenal sejak 5 bulan lalu.

"Dia memang pacar saya. Rencannya akan saya nikahi. Tapi, orangtuanya tidak setuju kalau dinikahi saya," aku Yusuf.

Selama berpacaran dengan MS, Yusuf mengaku setiap minggu kerap berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel di Kabupaten Malang.

"Tiga kali seminggu saya berhubungan intim dengan pacar saya. Karena, saya dan dia saling mencintai. Orangtua saya sudah setuju, hanya orangtua dia (MS) yang tidak setuju," katanya.

Dia mengaku bercinta dengan MS bukan atas dasar paksaan. "Saya tidak memaksa. Mau sama mau. Semua biaya hotel saya yang bayar. Uangnya dari curi motor itu," akunya sambil menundukkan kepala.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menyatakan, pelaku memang masuk daftar pencarian orang (DPO) curanmor Polres Malang. Selain itu, pelaku juga dilaporkan orangtua MS dengan kasus perkosaan.

"Setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan olehorang tua MS, pelaku kita pancing untuk bertemu dengan keluarga MS. Saat itulah kita melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku, jelas Wahyu, terlibat dua kasus, pertama, kasus curanmor di 5 lokasi di Kabupaten Malang dan di Kota Malang dan perkosaan terhadap pacarnya sendiri. Selain dijerat pasal pencurian, yakni Pasal 363 KUHP, pelaku juga diancam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman untuk kasus pencurian adalah 7 tahun penjara dan untuk perkosaan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tapi dalam pemerkosaan itu, pelaku tidak melakukan kekerasan pada korban," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com