Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Pakai Uang Hasil Mencuri untuk Perkosa Pacar di Hotel

Kompas.com - 02/09/2014, 15:54 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Yusuf (20), warga Desa Bekur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengaku sudah mencuri motor di lima lokasi di daerah Malang. Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk memerkosa pacarnya di hotel.

Pengakuan Yusuf itu disampaikannya saat  gelar kasus pencurian motor di kantor Polres Malang, Selasa (2/9/2014) siang.

Yusuf mengaku sudah mencuri motor di dua lokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan tiga lokasi di Kota Malang. Dia beraksi bersama temannya berinisial AS yang kini sudah mendekam Lapas Lowokwaru Kelas A, Kota Malang.

Menurut dia, sepeda motor hasil curian itu dijual ke penadah dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya dengan perempuan berinisial MS yang baru umur 16 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Gadis MS, kata Yusuf, adalah pacarnya sendiri yang baru dikenal sejak 5 bulan lalu.

"Dia memang pacar saya. Rencannya akan saya nikahi. Tapi, orangtuanya tidak setuju kalau dinikahi saya," aku Yusuf.

Selama berpacaran dengan MS, Yusuf mengaku setiap minggu kerap berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel di Kabupaten Malang.

"Tiga kali seminggu saya berhubungan intim dengan pacar saya. Karena, saya dan dia saling mencintai. Orangtua saya sudah setuju, hanya orangtua dia (MS) yang tidak setuju," katanya.

Dia mengaku bercinta dengan MS bukan atas dasar paksaan. "Saya tidak memaksa. Mau sama mau. Semua biaya hotel saya yang bayar. Uangnya dari curi motor itu," akunya sambil menundukkan kepala.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menyatakan, pelaku memang masuk daftar pencarian orang (DPO) curanmor Polres Malang. Selain itu, pelaku juga dilaporkan orangtua MS dengan kasus perkosaan.

"Setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan olehorang tua MS, pelaku kita pancing untuk bertemu dengan keluarga MS. Saat itulah kita melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku, jelas Wahyu, terlibat dua kasus, pertama, kasus curanmor di 5 lokasi di Kabupaten Malang dan di Kota Malang dan perkosaan terhadap pacarnya sendiri. Selain dijerat pasal pencurian, yakni Pasal 363 KUHP, pelaku juga diancam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman untuk kasus pencurian adalah 7 tahun penjara dan untuk perkosaan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tapi dalam pemerkosaan itu, pelaku tidak melakukan kekerasan pada korban," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com