Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perjalanan Dinas 8 Bulan Rp 3 Miliar, Eks Ketua KPU TTU Diperiksa Kejaksaan

Kompas.com - 01/09/2014, 22:50 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Asterius Da Cunha terkait dugaan korupsi dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2010 lalu sebesar Rp 4 miliar.

Pemeriksaan terhadap Asterius dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kefamenanu Frengky Radja di ruang kerjanya, Senin (1/9/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi yang didampingi Kasipidsus Frengky Radja kepada Kompas.com, Senin malam, mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui penggunaan anggaran pilkada 2010 lalu.

“Dari hasil keterangan mantan Ketua KPU TTU, untuk hibah yang mereka terima di tahun anggaran 2010 lalu, baru dibuatkan pertanggungjawabannya tahun 2012. Dari anggaran Rp 10 miliar, terdapat Rp 3 miliar digunakan untuk perjalanan dinas,” kata Dedie.

Menurut Dedie, pemeriksaan terhadap Asterius akan dilanjutkan pada Rabu (3/9/2014) mendatang karena pemeriksaan belum selesai lantaran Asterius mengeluh sakit.

“Yang bersangkutan lebih banyak lupanya dan pemeriksaan belum selesai karena dia mengeluh sakit diabetes. Materi pertanyaannya masih seputar jadwal penyelenggaraan pemilukada dan baru 10 pertanyaan saja,” kata Dedie yang diamini Frengky.

Untuk diketahui, berdasarkan naskah perjanjian hibah, dana tersebut dialokasikan untuk dua putaran, yaitu putaran pertama lebih dari Rp 12 miliar dan putaran kedua lebih dari Rp 3 miliar. Dalam pelaksanaannya, hanya dana tahap pertama yang dicairkan, sementara dana tahap kedua tidak.

Kejari Kefamenanu menemukan ada permintaan dana lebih dari Rp 600 juta oleh KPU TTU pada tahun 2012 untuk pembayaran kegiatan pilkada tahun 2010. Selain itu, alokasi dana lebih dari Rp 3 miliar hanya untuk perjalanan dinas dalam jangka waktu lebih dari delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com