Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Semarang Robohkan Gubuk Pijat "Plus" di Dekat Tempat Ibadah

Kompas.com - 01/09/2014, 22:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Sejumlah gubuk liar yang berada di bantaran Sungai Simongan, Kota Semarang, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Pembongkaran dilakukan karena sejumlah gubuk itu tak berizin.

Petugas Satpol PP juga mensinyalir ada salah satu warung semipermanen yang menawarkan jasa pijat "plus". Warung itu berwarna hijau dan berada di sisi bantaran Sungai Simongan, Jalan Puspowarno Raya, Semarang.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar tidak membuka praktik pijat 'plus-plus'. Tapi, hingga kini mereka masih membandel. Parahnya, warung ini berdiri di dekat sekolah dan tempat beribadah,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Aniceto Magna da Silva, Senin (1/9/2014).

Pihaknya mengaku sudah melakukan pembongkaran gubuk liar itu sebanyak tiga kali. Namun, setiap kali selesai dibongkar, pemilik gubuk liar membangun kembali di bantaran sungai.

Setidaknya, ada enam gubuk liar yang dirobohkan oleh petugas. Selain itu, pihaknya juga telah memberi peringatan tegas agar tidak membangun gubuk atau warung liar di kawasan tersebut. Namun, menurut Aniceto, peringatan yang disampaikan tidak didengarkan. Parahnya, lanjut dia, pendirian ulang gubuk liar ada yang ditujukan sebagai tempat praktik maksiat. Untuk itu, Satpol mencoba mengincar para pelaku pendirian warung pijat plus tersebut.

“Saat akan ditangkap, pemilik tempat ini kabur. Petugas kami masih berusaha mengejar pemilik tempat tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Salah seorang warga setempat, Zainuddin, membenarkan bahwa ada salah satu warung yang dibuka untuk pijat plus dan beroperasi pada malam hari. “Ya, ada warung itu bukanya pas malam saja,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com