Terdakwa dinyatakan terbukti telah bersama-sama melakukan korupsi dana kredit usaha rakyat hingga menyebabkan kerugian Rp 2,36 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Hastopo membacakan amar putusan, Senin (1/9/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati. Dalam persidangan sebelumnya, Hermansyah dituntut pidana tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Majelis hakim, Hermansyah terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa yang pernah menjadi kepala BRI unit Juwana I Pati itu juga dibebani untuk membayar biaya pengganti negara sebesar Rp 1,175 miliar.
Jika tak dibayar setelah satu bulan ketika mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup akan ditambahkan pidana 10 bulan penjara.
Menurut hakim, sesuai dalam fakta persidangan, terdakwa telah terbukti menyalahi prosedur terkait penyaluran kredit. Setidaknya, ada 151 proposal kredit bermasalah yang menggunakan modus kredit topengan, kredit tempilan dan menggunakan data nasabah lama.
Penyaluran kredit yang bermasalah ini kemudian mencuat setelah terjadi kredit macet atau kenaikan tunggakan kredit hingga 800 persen. Dana pada program kredit usaha rakyat merugi hingga Rp 2,36 miliar.
Selain Hermansyah, perkara ini juga telah menyeret rekannya seorang mantri BRI bernama Sugiharto. Dia sudah divonis 3,5 tahun penjara dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.