Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Disiplin Tak Surutkan Brigadir Rudy Ungkap Kasus Perdagangan Manusia

Kompas.com - 01/09/2014, 22:09 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi Rudy Soik, mantan penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku siap jika nantinya diberi sanksi disiplin oleh Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) selaku pimpinannya saat ini.

Namun Rudy berharap pimpinannya bisa bijaksana dalam mengambil keputusan karena apa yang dilakukan itu sesuai Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khusunya BAB XIV.

“Itu adalah hak pimpinan (Kapolres TTS) yang sangat saya hargai, dan kalaupun saya bersalah silakan diproses. Tapi perlu diingat bahwa saya tidak melaksanakan dinas, karena saya menjalankan perintah undang-undang yakni Pasal 108 ayat 3 KUHAP bahwa saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengetahui peristiwa pidana, wajib hukumnya saya melaporkan kepada atasan tertinggi (Kapolri),” kata Brigjen Rudy.

“Namun ketika saya ingin melapor kepada pimpinan tertinggi, tetapi dibatasi (tidak diberi izin), sehingga tanpa surat perintah pun saya tetap jalan (melapor Kapolri). Kembali lagi itu semua adalah hak kapolres," lanjut Rudy.

Rudy berharap kapolres bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap dirinya. Sebab, dia mengaku tidak pernah dengan sengaja meninggalkan tugas. "Yang saya lakukan itu untuk kebenaran,” tegas Rudy.

Dia menyatakan akan tetap terus berjuang mencari kebenaran dan keadilan, meskipun mendapat ancaman sanksi dari institusinya.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Polisi Rudy Soik, mantan penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini bertugas sebagai anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), bakal terkena sanksi disiplin dari kesatuannya. Rudy adalah polisi yang melaporkan Kombes Mochammad Slamet, yang tak lain adalah atasannya, ke Komnas HAM karena menghentikan secara sepihak kasus perdagangan manusia yang sedang diselidiki Rudy.

Kepala Polres TTS Ajun Komisaris Besar Agus Hermawan, Senin (1/9/2014), mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait dengan pilihan Rudy yang meninggalkan tugas selama lebih dari 20 hari, tanpa memberitahukan alasan kepada pimpinan.

"Sekarang kita masih hitung berapa hari dia tidak masuk. Untuk sanksi disiplin itu, tidak ada kaitannya dengan laporannya ke Komnas HAM," kata Agus Hermawan.

Menurut Agus Hermawan, laporan Rudy ke Komnas HAM itu merupakan hak Rudy untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini tidak dipersoalkan. Rudy tercatat mulai bertugas di Polres TTS sejak 12 Juni 2014. Setelah itu, dia menghilang tanpa alasan, dan baru kembali bertugas pada 9 Juli 2014. Rudy kemudian menghilang lagi hingga kini.

Kasus itu bermula ketika Rudy mengadukan Mochammad Slamet karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu ia bersama enam temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy merasa menemukan bukti yang cukup. Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka, datanglah perintah sepihak dari Direskrimsus Kombes Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan.

Rudy mengaku siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti bahwa laporan yang diadukannya adalah rekayasa. Sementara itu, jika sebaliknya, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu.

Selain itu, Rudy meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukannya seperti musuh bagi polisi. Sebab, dia dan komandannya adalah anggota polisi aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com