Ratusan karton jamu tradisional itu di antaranya ada jamu kuat pria bermerek Tongkat Arab dan Ekstra Jantan. Kedua merek jamu kuat itu dua di antara 674 item merek dalam 91.891 pieces dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 1,6 miliar.
Barang-barang tersebut disita dari lima agen di lima daerah, yakni Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, Lamongan, dan Kabupaten Malang.
"Kami juga amankan lima pemilik agen tersebut untuk diproses lebih lanjut di kepolisian," kata Kepala Balai Besar POM Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Senin (1/9/2014) sore.
Selain jamu kuat merek Tongkat Arab dan Ekstra Jantan, ikut pula disita jamu asam urat, kosmetik, dan jamu kesehatan lainnya, seperti Cleopatra dan Tawon Liar.
"Kita tidak tahu apa bahannya bagi masyarakat konsumen. Yang jelas, peredarannya tanpa ada izin dari instansi pemerintah yang berwenang," tegasnya.
Dia berharap, masyarakat lebih berhati-hati mengonsumsi jamu-jamu tradisional tersebut karena kebanyakan berbahaya bagi masyarakat.
"Karena itu, operasi gabungan dengan pihak kepolisian akan terus kami galakkan, baik skala nasional maupun regional," tambahnya.
Pelaku pengedar barang tanpa izin edar tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Obat Tanpa Izin Edar dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.