Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Izin Tambang Semen di Rembang, Gubernur Jateng Digugat

Kompas.com - 01/09/2014, 17:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Warga Rembang menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena telah mengizinkan PT Semen Gresik melakukan penambangan di wilayah mereka.

Gugatan terharap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Senin (1/9/2014) siang dengan nomor register perkara 64/PTUNSMG/2014.

Surat Keputusan Gubernur yang digugat itu bernomor 668.1/17/2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tergugat adalah Gubernur Jateng, sementara penggugat adalah perwakilan warga Rembang, yakni Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono, Sulijan dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Para penggugat dibantu oleh segenap kuasa hukum antara lain Munirman, Evarisan, Siti Rakhma Mari Herwati, Tandiono Bawor Purbaya, Judianto Simanjuntak, Mualimin Pardi Dahlan, Wahyu Wagimin, dan Andi Muttaqien.

Salah satu penggugat, Joko Prianto dalam permohonannya meminta agar hakim pada PTUN Semarang membatalkan SK Gubernur tersebut atau menyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar SK izin tersebut diperintahkan untuk dicabut.

“Kami juga minta agar tergugar dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” kata Joko, Senin (1/9/2014).

Joko menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, antara lain SK Gubernur dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah da melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Selain itu, SK tersebut juga bertabrakan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tahun 2011-2031.

“Intinya, SK Gubernur ini bertentanngan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” papar dia.

Salah satu warga Desa Tegal Dowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Sukinah (38) yang ikut mengantar pendaftaran gugatan mengaku khawatir terkait masa depan wilayahnya. Ia khawatir penambangan semen akan merusak dan menghilangkan sumber mata air pertanian sehingga membuat warga sengsara.

Kulo mboten purun, kulo mboten mpurun manggen teng andap jembaratan. Mriki tanahe rusak sedoyo, mengken maeme pripun. Pemkab rembang mboten nate ajak rembugan, ujuk-ujuk teko mriki mbeto bego (saya tidak mau, saya tidak mau nanti tinggal di bawah jembatan. Di sana tanahnya rusak semua, nanti makannya bagaimana. Pemkab Rembang tidak pernah ngajak bicara, tiba-tiba datang membawa alat berat),” tukas Sukinah (38) dengan bahasa Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com