Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Florence

Kompas.com - 01/09/2014, 16:44 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menyatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan Florence Sihombing karena yang bersangkutan bersedia menandatangani laporan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah diberi nasihat tim UGM, Florence mau secara kooperatif menandatangani berita pemeriksaan tersangka dan berita acara penahanan," jelas Kombes Pol Kokot Indarto, Senin (1/9/2014).

Kokot menuturkan, Florence telah menyadari bahwa jika ia ngotot menolak menandatangani BAP akan terjadi kontraproduktif dengan keharmonisan Yogyakarta.

"Saya mengimbau kepada korban atau pihak yang dirugikan bahwa delik ini adalah delik absolut, tidak perlu pelapor disidik. Kita tinggal kumpulkan bukti biar hukum yang menilai," katanya.

Lebih lanjut Kokot menjelaskan, yang menjamin penangguhan penahanan Florence ada dua, yakni orangtuanya dan sivitas akademika tempat perempuan ini menjalani kuliah S-2.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditahan selama dua hari sejak Sabtu (30/8/2014), Florence Sihombing akhirnya dapat bernapas lega setelah pengajuan penangguhannya dikabulkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda DIY.

Surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan ditandatangani oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto pada Senin ini pukul 13.30 WIB.

Florence Sihombing ditahan Polda DIY atas laporan sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) karena dianggap telah menghina warga Yogyakarta atas kicauannya di media sosial. Dia kemudian dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Florence resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00. Ia dikenai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Statusnya ditangguhkan, tapi proses hukum pidana tetap jalan. Florence wajib lapor dua kali, Senin dan Kamis," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com