Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata-kata Pertama Florence Saat Keluar dari Tahanan

Kompas.com - 01/09/2014, 15:52 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengajuan penangguhan dikabulkan, Senin (1/9/2014) tepat pukul 14.50 WIB, Florence Sihombing didampingi Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Heribertus Jaka Triyana, keluar dari tahanan Ditreskrimsus Polda DIY.

"Pertama-tama, sekali lagi dengan tulus saya minta maaf kepada Sultan dan seluruh masyarakat Yogya atas perbuatan yang saya lakukan. Saya memohon, dengan sangat, permintaan maaf ini bisa diterima seluruh warga. Saya harap masyarakat Yogya mengerti dan mau berbesar hati dengan mau memaafkan," ujar Florence Sihombing saat ditemui di Ditreskrimsus Polda DIY, Senin.

Florence juga mengucapkan terima kasih kepada pihak UGM yang telah bersedia membantu menjamin penangguhan penahanan untuk dirinya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Internasional UGM sekaligus Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum, Heribertus Jaka Triyana, mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini Fakultas Hukum UGM, telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saudara Florence, dan hal tersebut telah dikabulkan.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami, Florence," ucapnya.

Atas nama Institusi dan Fakultas Hukum UGM, Heribertus juga meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta, kepada Sultan, dan seluruh akademika UGM atas apa yang telah diperbuat Florence.

"Secara tulus meminta maaf kepada semuanya. Atas nama Florence dan keluarga, dengan tulus kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditahan selama dua hari sejak Sabtu (30/8/2014), Florence Sihombing akhirnya dapat bernapas lega setelah pengajuan penangguhannya dikabulkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda DIY.

Surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan ditandatangani oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto pada Senin ini pukul 13.30 WIB.

Florence Sihombing ditahan Polda DIY atas laporan sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) karena dianggap telah menghina warga Yogyakarta atas kicauannya di media sosial. Dia kemudian dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Florence resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00. Ia dikenai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com