Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Wakil Rakyat Tertangkap Bawa Sabu

Kompas.com - 01/09/2014, 15:14 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — AL (35), anggota DPRD Sumbawa Barat, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.

"Benar dilaksanakan penangkapan atas nama AL, anggota DPRD Sumbawa Barat," kata Direktorat Narkoba Polda NTB Kombes Ricky S Paays, Senin (1/9/2014).

Menurut Ricky, penangkapan anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terjadi sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Pancaka, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram. Ia ditangkap seusai mengambil kiriman paket dari PO Langsung Indah, Sabtu (30/8/2014).

Kepada polisi, AL mengaku disuruh oleh AZ untuk mengambil paket di PO Langsung Indah, yang disebut berisi dokumen penting partai. Namun, setelah penggeledahan dilakukan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan kertas dan ditempel di antara lembaran kertas HVS kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, status AL saat ini masih sebagai saksi. Selain hasil tes urine yang negatif, alamat dan nomor telepon yang tertera di paket tersebut bukan ditujukan kepada AL, melainkan kepada seseorang di Narmada yang berinisial AZ.

"Polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menahan AL karena tes urine di dua rumah sakit, RSJ NTB dan RS Bhayangkara, menunjukkan hasil negatif," kata Ricky.

Sementara itu, proses penyelidikan saat ini berjalan sesuai prosedur. Sabu seberat 0,93 gram telah diamankan di Polda NTB sebagai barang bukti. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kepemilikan barang haram tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com