Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Rampok di 19 Lokasi, Kuli Bangunan Ditembak Polisi

Kompas.com - 01/09/2014, 15:07 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Widodo Dwi Prasetyo (25), warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dibekuk polisi setelah melakukan perampokan di 19 lokasi di wilayah Kabupaten Malang, Ngawi, Mojokerto, Mangetan, Gresik dan Lamongan.

Kaki Widodo sempat ditembak polisi karena dia mencoba melarikan diri. Berdasarkan pengakuan Widodo saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (1/9/2014) siang, dia melakukan perampokan bersama 10 teman. Mereka semua spesialis perampokan rumah dan toko. "Ada 11 orang dengan saya saat merampok," kata dia.

Sembilan pelaku sudah bekuk, sementara sisanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, lelaki yang sudah tiga kali pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama ini, masuk rumah yang akan dirampok dari pagar belakang. "Kalau pemilik rumah melawan ada yang dibacok oleh teman-teman. Saya hanya mengambil barang berharga di dalam rumah," cerita Widodo.

Setelah berhasil mengumpulkan barang berharga di dalam rumah korban, mereka langsung melarikan diri menggunakan mobil yang telah disiapkan tak jauh dari rumah korban. "Mobil yang digunakan, menyewa di Surabaya," kata dia.

Lokasi rumah yang dirampok untuk di wilayah Malang terdapat di Kecamatan Kepanjen, Poncokusumo, Lawang, Pakisaji dan Tumpang. Di luar Malang tepatnya di Kabupaten Ngawi, Mojokerto, Mangetan, Gresik. "Di wilayah Gresik ada 5 lokasi," aku Widodo.

Aksi ini mereka lakukan sejak tahun 2013 lalu. "Yang jadi pimpinan kami Abdurrahman, orang Pasuruan. Setiap beraksi, hasilnya dibagi rata. Kadang dapat Rp 5 juta kadang lebih," kata dia.

Widodo mengaku uang sebanyak itu dipakainya untuk memenuhi kebutuhan hdup sehari-hari. "Kalau udah hasil banyak, digunakan berfoya-foya sebuah tempat hiduran di Tretes, Pasuruan. Karena saya belum nikah," ujar dia.

Namun, jika tidak merampok, Widodo bekerja menjadi kuli bangunan di Bali. "Saya paling menyesal saat merampok sambil membacok korban karena melawan. Saya tak akan melakukannya lagi," kata dia.

Saat beraksi, kawanan perampok itu menggunakan senjata celurit, pedang dan linggis. "Kalau senjata, saya teman-teman tidak menggunakannya. Hanya pakai senjata tajam saja," kata dia.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. "Inisialnya Z dan J. Pelaku akan dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Tapi, karena berkasnya banyak, kejadiannya di 19 TKP, maksimal bisa seumur hidup," tegas Wahyu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com