Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Masalah Internal, Sidang Etik untuk Florence Diminta Digelar di Mapolda DIY

Kompas.com - 01/09/2014, 06:14 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto meminta sidang etik yang akan digelar Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat dilakukan di Polda DIY.

"Nanti akan dikoordinasikan soal sidang etik," ujar Kokot, Minggu (31/8/2014). Dia mengatakan, kepolisian masih butuh kehadiran Florence untuk pemeriksaan lanjutan. Menurut dia, kepolisian juga akan melibatkan psikolog dalam kasus Florence ini.

Menurut Kokot, psikolog dilibatkan karena Florence meminta berita acara pemeriksaan dicabut. Menurut dia, permintaan pencabutan BAP ini tidak wajar sehingga butuh bantuan psikolog.

"(Adapun) soal etika kan ranah hukumnya lebih ke internal," kata Kokot. Oleh karena itu, Kokot menyarankan agar sidang etik oleh Komite Etik Fakultas Hukum UGM itu dilakukan saja di Mapolda DIY sehingga bisa dilakukan seiring dengan proses hukum.

Sebagai pembanding, Kokot mengambil contoh kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dia berujar, dalam perkara itu, Komite Etik MK pun mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sidangnya in absentia kan enggak apa-apa. Yang penting kan fakta-faktanya seperti apa," imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik Fakultas Hukum UGM semula berencana memanggil Florence Sihombing pada Senin (1/9/2014). Pemanggilan itu terkait unggahan Florence di media sosial yang mengundang kontroversi. Namun, pemanggilan ini kemungkinan tertunda karena Florence sekarang ditahan di Mapolda DIY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com