"Semua orang bisa berpendapat dan beropini. Namun yang dibangun penyidik atas nama Polda adalah peradaban hukum. Bertindak berdasarkan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Minggu (31/8/2014).
Menurut Kokot, begitu sebuah undang-undang ditetapkan maka setiap warga negara wajib menaati. Jadi, ujar dia, ketika seseorang sudah mulai menggunakan internet atau media sosial maka dia harus tahu batasan dan aturan terkait yang berlaku. "Di Pasal 27 dan Pasal 28 (UU Informasi dan Transaksi Elektronik)," sebut dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, menambahkan, Polri memahami beragam reaksi masyarakat atas penanganan kasus Florence ini. Keberagaman itu, kata dia, mencerminkan heterogenitas masyarakat. "Di samping penegakan hukum, Polri juga sangat memperhatikan keadilan masyarakat," klaim dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.