Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Diminta Hapus Praktik Prostitusi

Kompas.com - 31/08/2014, 16:04 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mendesak Bupati Semarang H. Mundjirin untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang melarang segala bentuk prostitusi.

"Cara berpikir penanganan PSK sudah tidak lagi pendataan atau pembinaan, tapi dilarang,” kata mantan Wakil Ketua Pansus Perda Ketertiban Umum DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, dihubungi Minggu (31/8/2014) siang.

Penegakkan Perda Ketertiban Umum ini dianggap solusi memberantas maraknya praktik prostitusi di kabupaten tersebut. Mayoritas pekerja seks komersial dan juga pemandu karoke berasal dari luar kabupaten Semarang. Said mengingatkan ancaman pidana bagi orang yang melanggar.

“Bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Termasuk bagi karaoke yang menyediakan, menjual minuman keras. Yang dibolehkan hanya tempat hiburan seperti diskotik, restoran, dan hotel yang bertanda khusus,” ujarnya.

Khusus di Bandungan, wanita penghibur yang berprofesi sebagai PSK terpantau 125 orang dan sebagai pemandu karaoke ada sekitar 700 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com