Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Florence Ditahan, Butet Kartaredjasa Bikin "Postingan" di FB

Kompas.com - 31/08/2014, 10:48 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Florence Sihombing oleh aparat Kepolisian DI Yogyakarta, sejak Sabtu kemarin mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa yang turut angkat bicara di akun Facebook.

Butet menilai tindakan kepolisian menahan Florence kontraproduktif. Tindakan tersebut sekaligus mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga Yogya. Bahkan, Butet mengaku sempat mengirimkan SMS ke Kepala Polda DIY.

Di Akun Facebooknya, Butet Kartaredjasa menulis " Ini SMSku kpd KAPOLDA DIY...sbg warga yogya yang mencintai kepolisian saya pengin mengingatkan, mbok Florence Sihombing dibebaskan aja. Penahanan ini bener2 kontraproduktif dan mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga yogya. Sangat memalukan pak. Sungguh. "

Seperti yang ramai diberitakan, pemilik akun Path Florence Sihombing dilaporkan ke polisi menyusul posting komentarnya di akun Path miliknya. Komentar itu dinilai menghina warga Jogja.

Dia lantas dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Florence ditahan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00 Wib kemarin.

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com