Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Sipir yang Diduga Sodomi Tujuh Napi Menangis

Kompas.com - 29/08/2014, 20:27 WIB

RUTENG, KOMPAS.com - Berakhirlah sepak terjang Linus Soka (bukan PS) alias Pak Linus (52), terduga pencabulan enam orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Carep, Kota Ruteng (baca selengkapnya: Seorang Sipir Diduga Sodomi Tujuh Napi).

Saat penyidik Polres Manggarai menyodorkan perintah penahanan, Kamis (28/8/2014), pukul 13.25 Wita, air mata Pak Linus bercucuran dari kelopak matanya. Linus mengaku sangat sedih. Air matanya tak mampu dibendung.

"Pak Linus tak menyangka akan dimasukkan ke dalam tahanan secepat ini," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Polres Manggarai, Bripka Syamsu, S.H, seusai memeriksa Linus, Kamis (28/8/2014).

Linus disangkakan melanggar pasal 82 UU No: 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun, junto pasal 289 KUHP diancam hukuman sembilan tahun penjara. Masa penahanan Linus berlangsung 20 hari, mulai Kamis (28/8/2014) sampai 16 September 2014.

Kurungan badan itu berbeda dengan harapan Linus yang disampaikan ketika jeda pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita, saat menunggu kedatangan penasehat hukumnya, Toding Manasa, S.H. Linus hadir sendirian ketika menjalani pemeriksaan. Ia berharap statusnya sebagai tahanan kota.

Harapan Linus menjadi tahanan kota karena banyak pekerjaan kantor yang belum dibereskan, anaknya akan berangkat ke Malang, Jawa Timur, untuk menyelesaikan pendidikan D-4 kebidanan dan istrinya akan ke Kupang mengikuti ujian sertifikasi.

"Anaknya paling kecil di bangku kelas IV SD, tak ada orang yang mengurus di rumah. Sekian lama mereka tinggal di rumah dinas Rutan Carep. Alasan itu, Pak Linus minta dikenakan tahanan kota," jelas Syamsu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Edy, S.H, M.H, mengatakan, pemeriksaan Linus berlangsung dua kali. Hari Kamis pagi, Linus diperiksa Briptu Syamsu. Syamsu mencecar Linus dengan 24 pertanyaan selama dua jam. Memasuki pertanyaan ke-25, Linus yang hadir mengenakan seragam safari biru donger, celana biru, dengan sepatu PDH warna hitam minta didampingi penasehat hukum.

Pemeriksaan diistirahatkan sekitar dua jam menunggu kedatangan Toding Manasa, yang saat itu berada di Mano, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, sekitar belasan kilometer arah timur Kota Ruteng.

Linus dicecar penyidik dengan 46 pertanyaan. Semua pertanyaan penyidik dijawab Linus dengan lugas. Meski tak satupun dia mengaku keterangan para korban yang telah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Pertanyaan pokok menyangkut perbuatan tersangka mencabuli 'burung' para napi. Satu pun (pertanyaan) tidak diakui Linus. Begitu pula pertanyaan yang mensinkronisasikan dengan keterangan para korban, dibantah semuanya," kata Edy.

Edy menjelaskan, selama pemeriksaan Linus mengatakan bahwa dia tidak melakukan pencabulan sama sekali kepada para napi.

Selain itu, lanjut Edy, Linus menyatakan bahwa dia tidak membawa para napi ke rumahnya di Wade untuk dicabuli di sana. Juga di ruang kerja atau di hutan di belakang Rutan Carep.

Mengenai kedatangan Linus ke rumah Yoseph Yakob, orangtua Hendrikus Suryadi alias Endag di Mano, kata Edy, kepada penyidik Linus mengatakan bahwa dia hadir di sana bersama beberapa orang pegawai Rutan Carep. Kehadiran mereka bukan untuk minta maaf, melainkan menjernihkan pengaduan Endag kepada orangtuanya yang kemudian dilaporkan kepada polisi.

"Menurut Linus, mereka ke Mano bukan untuk minta maaf. Keterangan yang disampaikan oleh Yoseph dibantah semuanya. Katanya untuk clear-kan (masalah) saja," jelas Syamsu.

Namun, Linus menjelaskan pertemuan yang dihadirinya bersama beberapa pegawai Rutan Carep dengan enam napi di ruang tunggu rutan. Para napi disodori menandatangani berita acara yang isinya membantah bahwa Linus telah mencabuli enam orang napi.

"Korban Silvester Ngambut yang tinju ke wajahnya Rabu (13/8/2014) di rumahnya di Wade setelah dia cabuli Silvester, juga tak dibantah Linus. Begitu juga ancaman, kalau napi tak bersedia dicabuli, maka Linus tak mau mengurus program remisi atau dipindahkan ke Ende, dibantah Linus," kata Syamsu.

Penasehat hukum Linus, yaitu Toding Manasa mengatakan, kliennya kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik. Tetapi, tak satupun, Linus mengaku tuduhan enam orang napi yang diduga korban dugaan percabulan Pak Linus.

"Kooperatif menjawab pertanyaan, tapi bukan kooperatif dengan jawaban. Dia membantah semua keterangan saksi korban," kata Toding, seusai mengantar Linus masuk dalam sel di Polres Manggarai, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com