Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik, Risma Diperiksa

Kompas.com - 29/08/2014, 12:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (29/8/2014), terkait kasus pencemaran nama baik. Wali kota perempuan pertama Surabaya itu datang jauh lebih awal dari jam pemeriksaan yang dijadwalkan.

Sebelumnya, Risma diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Namun, dia datang ke ruangan Ditreskrimum Mapolda Jatim lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB, dengan dikawal beberapa stafnya.

"Karena alasan kesibukan dan padatnya agenda, Ibu Risma mengawali jadwal jam pemeriksaan yang ditentukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono, melalui pesan singkatnya.

Namun, Awi tidak menjelaskan detail berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Risma, termasuk berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada wali kota yang diusung PDI-P itu.

Risma dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310, 311 jo Pasal 27 (2), Pasal 28 (2) KUHP, sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rachmat Shah.

Selain Risma, pengamat satwa Singky Soewadji turut menjadi terlapor dalam perkara ini. Rahmat Shah merujuk pada ungkapan Risma ke beberapa media yang intinya seolah-olah KBS akan dipindahkan oleh PKBSI, termasuk ungkapan Risma terkait laporannya ke KPK. Selain melapor ke Polda Jatim, Rachmat Shah juga menggugat Risma dan Singky di Pengadilan Negeri Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com