Omar yang mengaku baru dua bulan tinggal di Surabaya ini tidak kuasa menahan emosi lantaran saudara perempuannya bersikeras akan menikah dengan warga asli Surabaya, yang tidak lain adalah putra korban penganiayaan.
"Selain sejak awal tidak suka dengan tingkah laku calon suami kakaknya, menurut pelaku, pernikahan tersebut tidak direstui keluarga besar karena menikah dengan warga di luar kebangsaan Yaman," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldi Sulaiman, Rabu (27/8/2014).
Selain itu, kata Aldi, warga Jalan Ikan Mungsing VI Surabaya ini kesal karena pihak calon suami saudaranya bersikeras akan melangsungkan pernikahan, padahal yang berhak menikahkan menurut adat kepercayaan pelaku hanyalah dia selaku saudara laki-laki.
Penganiayaan dilakukan saat pihak calon suami melamar saudara perempuan Omar di rumah pelaku, Senin (25/8/2014) lalu.
"Sempat terjadi adu mulut, sebelum korban dihajar pelaku sampai kepalanya retak," jelas Aldi.
Pelaku saat ini diperiksa intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.